SYARAT SKCK BARU Pas foto berwarna 4 x 6 cm (latar belakang merah), foto jelas dan tidak buram, berpakaian sopan, tampak muka secara utuh, sebanyak 4 (empat) lembar; Foto copy KTP Setempat/Palangka Raya 1 (satu) lembar, dengan menunjukkan KTP asli; Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar; Foto copy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 (satu) lembar (bagi yang tidak memiliki, dapat diganti dengan Ijazah terakhir); Foto copy Kartu Sidik Jari 1 (satu) lembar/SKCK Lama yang telah habis masa berlakunya (bagi pemohon baru yang belum memiliki kartu sidik jari dapat melakukan identifikasi sidik jari di ruang Identifikasi Satreskrim Polres setempat); Mengisi formulir Daftar Pertanyaan SKCK (di loket SKCK); Mengisi formulir Kartu Tik (di loket SKCK); Seluruh berkas persyaratan dimasukkan dalam map sesuai urutan. SYARAT SKCK PERPANJANGAN/PERUBAHAN DATA/PERUBAHAN KEPERLUAN Melampi