URUSAN PELAYANAN ADMINISTRASI
SATINTELKAM POLRESTA PALANGKA RAYA
Urusan Pelayanan Administrasi berada di bawah Fungsi Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Palangka Raya yang bertugas melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB)
adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan
catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini
hanya dapat diberikan kepada pemohon yang tidak/belum pernah tercatat melakukan
tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan
6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa
berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang
bersangkutan.
VISI
TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DEMI KEPUASAN MASYARAKAT
MISI
1. PELAYANAN
PENERBITAN SKCK SECARA CEPAT, TEPAT, AKUNTABEL DAN TRANSPARAN;
2. PENINGKATAN
MUTU PELAYANAN MELALUI PENYEMPURNAAN SISTEM, PENGEMBANGAN SDM SERTA SARANA DAN
PRASARANA;
3.
PENYEDIAAN PELAYANAN
INFORMASI SKCK.
MOTTO
"KOMITMEN MEMBERIKAN PELAYANAN TERBAIK"
PETUGAS PELAKSANA PELAYANAN PADA URYANMIN SATINTELKAM
Komentar
Posting Komentar