Langsung ke konten utama

SKCK ONLINE


SYARAT PENDAFTARAN SKCK ON LINE


UNTUK MENDAFTAR SKCK ON LINE HARUS MENYIAPKAN SCAN DOKUMEN ANTARA LAIN:

1. SCAN KTP
2. SCAN AKTA LAHIR/KENAL LAHIR/IJAZAH TERAKHIR
3. SCAN KARTU KELUARGA
4. SCAN FOTO BERWARNA UKURAN 4 x 6 LATAR MERAH
5. SCAN IDENTIFIKASI SIDIK JARI (JIKA BELUM MAKA, HARUS MELAKUKAN IDENTIFIKASI SIDIK JARI TERLEBIH DAHULU DI POLRES SETEMPAT)


LANGKAH - LANGKAH MENDAFTAR SKCK ON LINE:

1. MENGISI FORMULIR PENDAFTARAN SKCK ON LINE;




2. MENGUNDUH BARCODE PENDAFTARAN SKCK ONLINE;





    SETELAH DI UNDUH, PRINT OUT BARCODE/RESI PENDAFTARAN ONLINE




3. DATANG KE LOKET INFORMASI SKCK DENGAN MEMBAWA SYARAT FISIK BERUPA:

  • PRIN OUT BARCODE / RESI PENDAFTARAN ON LINE
  • FOTOCOPY KTP
  • FOTOCOPY AKTA LAHIR/KENAL LAHIR/IJAZAH TERAKHIR
  • FOTOCOPY KARTU KELUARGA
  • PAS FOTO BERWARNA UKURAN 4 X 6 LATAR MERAH SEBANYAK 4 LEMBAR
  • FOTOCOPY KARTU SIDIK JARI (JIKA BELUM MAKA MELAKUKAN IDENTIFIKASI SIDIK JARI TERLEBIH DAHULU SEBELUM MEMASUKKAN BERKAS)  
4. MENYERAHKAN SELURUH PERSYARATAN KEPADA PETUGAS LOKET INFORMASI.

UNTUK MENDAFTAR KLIK LINK BERIKUT

DAFTAR SKCK ON LINE




Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKCK REQUEST & SKCK DELIVERY POLRESTA PALANGKA RAYA

 Dalam Rangka meningkatkan kualitas pelayanan Polri, khususnya pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polresta Palangka Raya membuat inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh akses pelayanan SKCK.  Inovasi tersebut berupa Pelayanan SKCK REQUEST yang mana pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK dengan mengisi Formulir SKCK secara Online dan petugas akan memeriksa berkas yang diajukan secara online, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor. Tapi petugas yang mendatangi pemohon jika berkas persyaratan online dinyatakan lengkap.  Program ini di harapkan dapat membantu masyarakat dalam menerima pelayanan penerbitan SKCK khususnya dimasa pandemi Covid-19, sehingga pemohon tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Pelayanan SKCK dan mengantri di loket. Selain fasilitas pemeriksaan dan pendaftaran secara online, Polresta Palangka Raya juga menyediakan Pelayanan SKCK Delivery untuk pemohon yang sudah mengajukan permohonan SKCK ke alama...

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) TRIWULAN I TAHUN 2021

  Di awal Tahun 2021 Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan khususnya di bidang Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu bentuk komitmen Polresta Palangka Raya adalah dengan rutin melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap penyelenggaraan Pelayanan SKCK. Kegiatan Survei ini dilaksanakan setiap 3 bulan sekali atau triwulan. Memasuki Triwulan Pertama pada Tahun 2021 Polresta Palangka Raya telah melaksanakan kegiatan SKM dengan hasil yang cukup memuaskan yaitu 92,95. Hal ini tentu tidak lepas dari dukungan masyarakat kepada Polresta Palangka Raya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dari hasil survei dapat dilihat rata-rata nilai tiap unsur pelayanan mendapattkan nilai yang cukup memuaskan, semoga kedepan hasil ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kegiatan SKM dilaksanakan pada hari kerja pada saat jam pelayanan dengan melibatkan 30 orang responden dari masyakat ...

PERSYARATAN PERMOHONAN SKCK BAGI WNI

SYARAT SKCK BARU Pas foto berwarna 4 x 6 cm (latar belakang merah), foto jelas dan tidak buram, berpakaian sopan, tampak muka secara utuh, sebanyak 4 (empat) lembar; Foto copy KTP Setempat/Palangka Raya 1 (satu) lembar, dengan menunjukkan KTP asli; Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar; Foto copy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 (satu) lembar (bagi yang tidak memiliki, dapat diganti dengan Ijazah terakhir); Foto copy Kartu Sidik Jari 1 (satu) lembar/SKCK Lama yang telah habis masa berlakunya (bagi pemohon baru yang belum memiliki kartu sidik jari dapat melakukan identifikasi sidik jari di ruang Identifikasi Satreskrim Polres setempat); Mengisi formulir Daftar Pertanyaan SKCK (di loket SKCK); Mengisi formulir Kartu Tik (di loket SKCK); Seluruh berkas persyaratan dimasukkan dalam map sesuai urutan. SYARAT SKCK PERPANJANGAN/PERUBAHAN DATA/PERUBAHAN KEPERLUAN Melampi...