SYARAT SKCK BARU
- Pas foto berwarna 4 x 6 cm (latar belakang merah), foto jelas dan tidak buram, berpakaian sopan, tampak muka secara utuh, sebanyak 4 (empat) lembar;
- Foto copy KTP Setempat/Palangka Raya 1 (satu) lembar, dengan menunjukkan KTP asli;
- Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
- Foto copy Kartu Keluarga 1 (satu) lembar;
- Foto copy Akta Kelahiran/Kenal Lahir 1 (satu) lembar (bagi yang tidak memiliki, dapat diganti dengan Ijazah terakhir);
- Foto copy Kartu Sidik Jari 1 (satu) lembar/SKCK Lama yang telah habis masa berlakunya (bagi pemohon baru yang belum memiliki kartu sidik jari dapat melakukan identifikasi sidik jari di ruang Identifikasi Satreskrim Polres setempat);
- Mengisi formulir Daftar Pertanyaan SKCK (di loket SKCK);
- Mengisi formulir Kartu Tik (di loket SKCK);
- Seluruh berkas persyaratan dimasukkan dalam map sesuai urutan.
SYARAT SKCK PERPANJANGAN/PERUBAHAN DATA/PERUBAHAN KEPERLUAN
- Melampirkan SKCK lama yang telah habis masa berlakunya tidak lebih dari 1 tahun dan/atau yang masih berlaku namun memerlukan perubahan data/perubahan keperluan;
- Pas foto berwarna 4 x 6 cm (latar belakang merah), foto jelas dan tidak buram, berpakaian sopan, tampak muka secara utuh, sebanyak 3 (empat) lembar;
- Foto copy KTP Setempat 1 (satu) lembar;
- Untuk perubahan data/perubahan keperluan dilengkapi dengan surat permohonan;
- Berkas persyaratan dimasukkan dalam map;
- Apabila masa berlaku SKCK telah habis lebih dari 1 (satu) tahun, pemohon dapat mengajukan kembali dengan persyaratan permohonan SKCK baru WNI/WNA.
Komentar
Posting Komentar